Prof. Nurjaya: Pemda dan MUDP mesti segera Rembug
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang,
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya mendorong
Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali untuk segera melakukan langkah konkret guna
menguatkan kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Hal ini menyusul terbitnya
UU LKM yang mengakui LPD sebagai lembaga keuangan khusus yang diatur
berdasarkan hukum adat. Sebaiknya, kata Nurjaya, Majelis Utama Desa Pakraman
(MUDP) Bali segera melakukan urun rembug bersama semua elemen, baik pemerintah,
stakeholder, kalangan akademisi,
pelaku LPD dan sebagainya.
“Sebagai wadah tunggal desa pakraman di Bali, MUDP harus
segera menentukan kedudukan LPD di bawah payung hukum adat sehingga menjadi
jelas dan kuat,” kata Nurjaya.
Menurut Nurjaya, wujud hukum adat bagi LPD tiada lain adalah
awig-awig atau perarem di masing-masing desa pakraman. Peraturan daerah (perda)
yang selama ini menjadi dasar pengaturan LPD merupakan hukum negara, sehingga
sudah tidak selaras lagi dengan amanat UU LKM. “Keberadaan perda dan pergub (peraturan
gubernur) selama ini yang mengatur LPD dapat disesuaikan. Sejauh ini, perda yang
menjadi dasar operasional LPD lebih mengesankan nuansa perbankan. Kenyataannya,
LPD ini merupakan lembaga komunitas adat
sehingga sangat berbeda dengan perbankan,” kata Nurjaya.
Sudah setahun lebih UU LKM yang mengakui LPD sebagai lembaga
keuangan berdasarkan hukum adat disahkan, belum ada langkah konkret untuk
memperjelas dan menguatkan keberadaan LPD. Di sisi lain, sejumlah perangkat
yang dibentuk sesuai amanat Perda No 4 tahun 2012, seperti Badan Kerja Sama
(BKS) LPD Bali dan Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali justru berjalan
sendiri-sendiri.
Nurjaya berharap semua komponen masyarakat Bali memiliki
satu tujuan mengenai masa depan LPD yang kuat sebagai lembaga keuangan milik
komunitas adat Bali. Landasan lahirnya LPD, yakni sebagai penyangga yang kuat bagi
kelangsungan adat, budaya dan agama Hindu. “Adat dan budaya Bali memerlukan
biaya yang tidak sedikit. Ketika ada LPD, sedikit tidaknya mampu meringankan.
Fungsi penting LPD ini mesti disadari dan disosialisasikan kepada seluruh desa
adat di Bali,” jelasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar